
Sebagai bentuk upaya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan upaya menekan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Lahat diwakili Plt. Kasir Dian Rosi Juniarti menggelar kegiatan MUKL atau pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi sopir, crew, dan masyarakat di sekitar Loket PO Sinar Dempo Bangun Persada yang berada di wilayah Pagar Alam pada hari Kamis, 19 September 2024. Kegiatan MUKL atau pemeriksaan kesehatan gratis ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi umum.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat sekitar. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang dan memanfaatkan layanan yang disediakan. Jasa Raharja Lahat berkolaborasi dengan tim medis yaitu dokter dan perawat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan gratis berupa pengecekan gula darah, asam urat dan kolestrol, ataupun konsultasi seputar penyakit yang dialami.
Para sopir, crew, dan masyarakat yang berada di sekitar Loket PO Sinar Dempo dapat memastikan kondisi kesehatannya melalui layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini. Para sopir, crew, dan masyarakat sekitar dapat melaksanakan perjalanan dalam keadaan sehat dan aman sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat dari kondisi kesehatan yang tidak baik.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap keselamatan masyarakat. Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, diharapkan masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan meminimalisir risiko kecelakaan saat berkendara. Selain itu, kegiatan MUKL ini sebagai sarana memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja kepada masyarakat. Melalui sinergi antara Jasa Raharja Lahat dan PO Sinar Dempo diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
