
PALI – PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Pali, Yuda Prasetyo, pada Senin, 22 September 2025 menyerahkan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan untuk seorang korban kecelakaan lau lintas yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Talang Ubi.
Penyerahan surat jaminan dilakukan langsung kepada keluarga korban di ruang administrasi RSUD Talang Ubi. Surat jaminan ini memastikan seluruh biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI.
Jasa Raharja hadir cepat dan tanggap dalam memberikan jaminan pembiayaan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya surat jaminan ini, korban dapat segera mendapatkan pelayanan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut Prasetyo.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pali, dr. Ronald Aprinaldi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Jasa Raharja dan rumah sakit. “Kami sangat menghargai respons cepat dari Jasa Raharja. Ini sangat membantu proses penanganan medis bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kondisi darurat,” ungkap dr. Ronald.
Surat jaminan ini mencakup biaya rawat inap, tindakan medis, dan pelayanan penunjang dengan plafon maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka. Untuk mempercepat pelayanan, Jasa Raharja terus mendorong digitalisasi sistem verifikasi dan integrasi data bersama pihak kepolisian dan rumah sakit mitra di seluruh Indonesia, termasuk RSUD Talang Ubi.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan Jasa Raharja juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan. “Kami berkomitmen memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan jaminan biaya perawatan secepat mungkin. Namun, hal terpenting bagi kami adalah tidak ada lagi korban di jalan. Oleh karena itu, kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.”
