
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan melalui petugas Samsat Palembang 4, Bambang Irwansyah menjalin kemitraan strategis dengan merchant local yaitu Optik Sultan. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung pada Rabu (30/7/2025) di Jl Dempo Palembang. Melalui kolaborasi ini, diluncurkan program apresiasi berupa potongan 30% + 10% bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu.
Program ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat lainnya agar lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun budaya tertib administrasi dan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Optik Sultan dalam mendukung gerakan tertib pajak. “Kami sangat menghargai partisipasi merchant lokal seperti Optik Sultan yang turut membantu membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Harapannya, insentif yang diberikan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya secara rutin dan tepat waktu,” ungkap Mulkan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem perpajakan kendaraan yang sehat, partisipatif, dan berkelanjutan.
Melalui program ini, Jasa Raharja berharap dapat membangun semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan melibatkan merchant-merchant UMKM sebagai mitra strategis.
