
Lahat, 5 November 2025 – Tim Pembina Samsat Lahat II melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari program Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Kantor Desa Sukaharjo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemutihan pajak yang berlangsung mulai tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Lahat, untuk mendapatkan keringanan dan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, hadir unsur Tim Pembina Samsat Lahat II yang terdiri dari KUPTB Samsat Lahat II dan Tim serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lahat II. Melalui sinergi lintas instansi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus memanfaatkan momen pemutihan dengan sebaik-baiknya.
Kepala UPTB Samsat Lahat II, Zulkipli Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 17 Desember 2025. Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu, karena pajak yang Anda bayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain sosialisasi mengenai teknis dan ketentuan pemutihan pajak, Tim Pembina Samsat Lahat II juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan peran Samsat dan Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan di jalan serta perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga Desa Sukaharjo. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait status pajak kendaraan mereka serta informasi pelayanan Samsat lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Kikim Timur semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan disiplin membayar pajak, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Sumatera Selatan yang lebih maju dan sejahtera.
