
Palembang – Juru parkir adalah salah satu profesi yang mengarahkan pengendara kendaraan bermotor di tempat parkir yang telah disediakan atau boleh dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor yang telah ditentukan oleh undang-undang dan pemerintah daerah. Kota Palembang merupakan salah satu kota yang mempunyai banyak kantung-kantung parkir yang telah mempunyai izin dari pemerintah kota Palembang. Dinas Perhubungan Kota Palembang adalah institusi yang mempunyai wewenang dalam memberikan izin melalui peraturan Walikota tentang keberadaan kantung – kantung parkir yang memanfaatkan bahu jalan yang banyak di area pasar di kota Palembang.
Juru parkir harus dibekali wawasan dalam keselamatan lalu lintas, karena kantung – kantung parkir legal di kota Palembang sebagian besar menggunakan bahu jalan yang telah ber izin dari pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kota Palembang. Kantung – kantung parkir yang telah memiliki izin dari Dinas Perhungan Kota Palembang banyak tersebar di area – area pasar di kota Palembang.
Untuk memberikan wawasan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Palembang mengadakan kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas untuk seluruh juru parkir kota Palembang yang telah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Kota Palembang pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 di halaman Dinas Perhubungan Kota Palembang. Agus Supriyanto, ATD, MM selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa para juru parkir harus mempunyai wawasan keselamatan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri maupun pengendara kendaraan bermotor yang akan masuk atau keluar dari area parkir .
Aldion Eka Nanda selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut selain menyampaikan tupoksi PT Jasa Raharja juga menyampaikan keselamatan dalam berlalu lintas. Dion panggilan akrab Aldion Eka Nanda dalam kegiatan tersebut juga menyerahkan buku Action Plan SWDKLLJ kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, ATD, MM.
Dalam kegiatan tersebut, selain PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan sebagai narasumber, hadir juga Ipda Muhtasor dari Satlantas Polrestabes Palembang sebagai narasumber dengan mempraktekkan tata cara pengaturan kendaraan bermotor yang baik sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas Ketika para juru parkir akan mengatur kendaraan bermotor yang akan masuk atau keluar dari area parkir.
Kegiatan sosialisasi kepada para juru Parkir yang telah berizin se-kota Palembang ini merupakan salah satu program yang sudah tertuang dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama satlantas Polrestabes Kota Palembang bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Palembang tanggal 3 November 2025 di ruang rapat Satlantas Polrestabes Palembang.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan akan terus berperan aktif dan berkolaborasi bersama mitra terkait untuk melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan bergabung dalam kegiatan-kegiatan bersama mitra terkait di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang. termasuk sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi kepada para juru parkir se-kota Palembang, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut berpartisipasi dengan memberikan bantuan thumbler bagi para peserta yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber.
