Jasa Raharja Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kecelakaan, santunan bagi korban laka yang terjadi di Kota Lubuk Linggau telah diserahkan. Kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024 di Jl. Raya Jukung, Kel. Rahma, Kec. Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau mengakibatkan pengendara Spm Honda Beat berplat B-4138-FUV atas nama Juwita meninggal dunia.
Diduga Spm Honda Beat berplat B-4138-FUV hendak mendahului kendaraan lain melaju dari arah Jukung menuju ke arah Simpang Rahma yang dikendarai Sdr. Juwita dan beboncengan dengan Sdr. Isabela masuk ke jalur sebelah kanan. Kemudian datanglah dari arah berlawanan Spm Yamaha berplat B-6762-VOP yang dikendarai Sdr. Afrinaldi dan berboncengan dengan Sdr. Drio Syahputra, sehingga terjadilah tabrakan. Akibat dari kecelakaan tersebut Sdr. Juwita meninggal dunia dan masing masing pengendara serta penumpang lainnya mengalami luka luka dan dirawat di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani segera melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dadan bergerak cepat dengan mengunjungi rumah ahli waris korban untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris, serta menyampaikan hak santunan yang menjadi hak korban dan ahli warisnya.
Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Juwita telah dibayarkan kurang dari 24 jam melalui mekanisme transfer pada tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban. Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.