
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Kampung Tertib Lalu Lintas Tahun 2026 yang dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan evaluasi dan peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan terhadap seluruh jajaran Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, mulai 7 September hingga 15 September 2026. Agenda ini merupakan tindak lanjut konkret atas hasil Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 September 2026 di Pondok Pindang Umak, Sukarami, Kota Palembang.
Penilaian dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumatera Selatan AKBP Farida Aprillah, S.H., bersama jajaran tim penilai. Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan, Aldion Eka Nanda, yang turut mendampingi perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.
Penilaian Hari Pertama
Rangkaian kegiatan penilaian dimulai pada Senin (7/9/2026) dengan menyasar tiga wilayah hukum, yakni Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir, dan Polres Ogan Komering Ilir.
Di wilayah hukum Polrestabes Palembang, tim melakukan penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas yang berlokasi di Komperta, Kecamatan Kertapati, serta Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Selanjutnya, tim bergerak menuju wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Kampung Tertib Lalu Lintas dilaksanakan di wilayah Kecamatan Indralaya Utara yang berada pada jalur strategis Lintas Sumatera.
Agenda hari pertama kemudian ditutup dengan penilaian di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Tim melakukan peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Letnan Murod Kuring, Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, serta Kampung Tertib Lalu Lintas di Kampung Sidakersa, Kecamatan Kayuagung.
Penilaian Hari Kedua
Penilaian berikutnya dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026), dengan menyasar wilayah hukum Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.
Di wilayah hukum Polres Banyuasin, tim melakukan penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di Kampung Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Penilaian kemudian dilanjutkan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas yang berada di Jalan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, penilaian dilaksanakan di Kampung Tertib Lalu Lintas yang berada di Kampung Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah melakukan peninjauan, tim melanjutkan penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin yang berada di Jalan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Prioritaskan Titik Rawan Kecelakaan dan Kelengkapan Sarana Keselamatan
Ketua Tim Penilai sekaligus Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumatera Selatan, AKBP Farida Aprillah, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikator penting yang menjadi dasar dalam penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Kampung Tertib Lalu Lintas.
Menurutnya, lokasi yang ditetapkan sebagai KTL maupun Kampung Tertib Lalu Lintas harus berada pada wilayah yang memiliki potensi kerawanan kecelakaan lalu lintas, termasuk black spot atau titik rawan kecelakaan.
Selain aspek lokasi, penilaian juga memperhatikan kelengkapan fasilitas pendukung keselamatan transportasi. Kawasan dan kampung yang dinilai harus memiliki fasilitas keselamatan lalu lintas yang memadai, baik berupa rambu-rambu lalu lintas maupun berbagai sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Jasa Raharja Dorong Keselamatan Lalu Lintas Berkelanjutan
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam tim penilai merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas.
“Kehadiran PT Jasa Raharja dalam tim penilai ini mempertegas sinergi antarinstansi dalam mendorong penataan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk terus mengedukasi masyarakat, termasuk hingga tingkat akar rumput, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Mulkan.
Mulkan menambahkan, upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, kepolisian, pengelola infrastruktur, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Melalui kegiatan Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Kampung Tertib Lalu Lintas Tahun 2026, diharapkan terbentuk lingkungan lalu lintas yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung terciptanya budaya keselamatan berlalu lintas serta mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Sumatera Selatan.
