OKU Selatan – Jasa Raharja Samsat OKU Selatan bersama UPTB Samsat OKU Selatan menggelar sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, pada 12 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan pendekatan ke masyarakat, pengguna jalan, pedagang, dan pemilik kendaraan bermotor. Petugas memberikan informasi lengkap mengenai prosedur pemutihan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang dapat diperoleh apabila pajak kendaraan dibayar tepat waktu.
Awang Herianto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPTB) Samsat OKU Selatan, menyatakan, “Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.”
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, Renauld Pangemanan menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Jasa Raharja Samsat OKU Selatan dan UPTB Samsat OKU Selatan dalam mendukung kebijakan fiskal daerah serta mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan di wilayah tersebut”, tutupnya
Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, sehingga informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau lebih luas, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat OKU Selatan.
