
Musi Rawas Utara, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan sinergi pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Lahat melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Wilayah Muratara, Puja Ahmad Furgani bersama Direktur RSUD Muara Rupit. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi serta mempercepat proses penjaminan dan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, melalui petugas Jasa Raharja Muratara, Puja Ahmad Furgani menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya PKS ini, diharapkan koordinasi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit semakin optimal sehingga pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Puja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, juga menambahkan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan merupakan langkah penting dalam mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama yang baik dengan rumah sakit, kami berharap seluruh korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh penanganan medis secara optimal tanpa terkendala proses administrasi. Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder guna menghadirkan pelayanan yang responsif dan memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat,” ungkap Mulkan.
Jasa Raharja terus berupaya menjalin sinergi dengan berbagai rumah sakit dan stakeholder terkait guna mendukung pelayanan yang humanis, responsif, serta memberikan kepastian jaminan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
