Palembang (13/3/23) –Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di daerah Ogan Ilir tepatnya di Ds Arisan Deras Rantau Panjang, pada hari jumat 10 Maret 2023. Yang mana kejadian berawal pada saat Yamaha Vega yang dikendarai oleh Yohadi datang dari arah Tanjung Raja menuju Ds. Arisan Deras tiba di TKP, melebar kakanan jalan dikarenakan jalan menikung kekanan, pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan Sp motor Honda Mega Pro nopol BG 4914 TP yg dikendarai Syarkati, sehingga terjadilah tabrakan yg mengakibatkan korban meninggal dunia an Syakarti.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Ilir II dengan respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia, Dalam waktu kurang dari 24 jam di hari yang sama Jumat 10/3 Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer, yaitu istri korban bernama Hajiah yang berdomisili di Ds I Arisan Deras Ogan Ilir,dengan alamat yang sama dengan korban.
Haris menyampaikan bahwa santunan yang disampaikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan seperti ini berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama samsat dan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi antara Jasa Raharja bersama Polri, Rumah Sakit, Dukcapil serta Perbankan makan proses santunan Jasa Raharja dapat di selesaikan dalam jangka waktu tak lebih dari 24 Jam tutup Haris