Dalam rangka upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, pada jalur perlintasan sebidang kereta api Kementerian Perhubungan dalam hal ini Badan Kebijakan Transportasi mengundang segenap stakeholder untuk dapat memberikan saran dan masukan serta pemikiran yang akan di terapkan sebagai dasar hukum pengadaan sarana dan prasarana pada perlintasan sebidang kereta api khususnya pada wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan Agenda mapping yang di laksanakan di Hotel Harper Palembang ini di hadiri oleh Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Jumardi, ST.MI , Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dalam hal ini diwakil oleh Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Gunawan, Kepala Sub komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto, Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumel Babel Denny Michels Adlan, Pakar Tranportasi dan Guru Besar Universitas Sriwijaya Bidang Transportasi Prof. Erica Buchari dan stakeholder lainnya yang berkompeten memberikan masukan dalam giat agenda mapping ini.
Dalam kegiatan Agenda Mapping ini Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan M Erwin Setia Negara juga menyampaikan Jasa Raharja sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal memberikan santunan kepada korban kecelakaan juga turut berperan aktif dalam hal melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan termasuk di jalur perlintasan kereta api dengan mengadakan dan memasang papan himbauan di area pos jalur perlintasan sebidang kereta api yang menjadi titik rawan kejadian kecelakaan, selain itu juga memberikan perhatian kepada petugas penjaga pos perlintasan sebidang kereta api.
Erwin menambahkan, berdasarkan data kami kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dan kereta api mayoritas korban mengalami fatalitas hingga meninggal dunia. Harapannya melalui agenda ini Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai salah satu stakeholder dapat memberikan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Badan Kebijakan Transportasi khususnya moda perkeretaapian serta dapat menekan tingkat risiko kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang kereta api.