Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dengan memberikan program pemutihan yang telah dimulai tanggal 1 April 2023.
Pelaksanaan Program pemutihan PKB pada tahun 2023 ini sesuai dengan Pergub No 6 Tahun 2023. Program pemutihan ini terdiri dari pembebasan denda bunga PKB dan BBN II, pemberian keringanan atas tunggakan PKB, pengurangan BBN II sebesar 50%.
Bertempat di UPTB Samsat Palembang I Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Dodot Suhardo Utomo bersama Sekretaris Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Marendra Oka Wijaya, Kepala Puslia (Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan) Aidi Purnawan, Kasi Jaringan Puslia Idham Khalik melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Palembang I pada hari Sabtu (1/4). Kunjungan ini disambut baik oleh dan Kepala UPTB Samsat Palembang I Firnaz Lustian beserta jajaran. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan program pemutihan tahun 2023 pada hari pertama.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan pihaknya mendukung penuh program ini dengan memberikan kebijakan berupa pembebasan pembayaran Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu. Pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok SWDKLLJ tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program pemutihan ini, harapannya dapat menstimulus kepatuhan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang tergolong masih rendah dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Haris menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan STNK sebagai bentuk kontribusi pembangunan dan infrastruktur daerah dan SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris