Songketmusisumsel – Untuk terus meningkatkan kepatuhan bagi pemilik kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Lahat terus bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra kerja dalam upaya-upaya melakukan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) serta pengesahan STNK setiap tahunnya, sekaligus dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ khususnya pada wilayah samsat Muara Enim I .
PLT Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat Dodot Suhardo Utomo pada Rabu, 17 Mei 2023 melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Samsat Muara Enim I, Yang disambut langsung oleh KUPTB Samsat Muara Enim I Eka Marta Dinata. Pada kesempatan ini PLT Kepala Jasa Raharja berkoordinasi dengan KUPTB Samsat Muara Enim I dan jajaran terkaiti outstanding tunggakan dalam penerimaan PKB dan SWDKLLJ guna menemukan upaya-upaya dalam melakukan penagihan / pengutipan PKB serta SWDKLLJ kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Plt Kepala Perwakilan Lahat menyampaikan Jasa Raharja sangat mengapresiasi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai wujud kepedulian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat bersamaan dengan pengesahan STNK setiap tahunnya, Yang mana SWDKLLJ merupakan program perlindungan tanggung jawab pihak ke III untuk korban kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, serta untuk mengabsahkan surat kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat dan bagi masyarakat yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya dan menghimbau untuk segera membayar pajak kendaraannya guna menghindari penghapusan data ranmor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, tutupnya