Songketmusisumsel – Palembang – PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja terus berperan aktif dan bersinergi bersama Tim Pembina Samsat dalam memberikan informasi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 bertempat di Kantor Camat Jayapura OKU Timur, PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKU Timur 1, M Tambang Ikad Qobli berkolaborasi bersama UPTB Samsat OKU Timur 1 dengan Budi Kurniawan. SH . MM sebagai Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1, Camat Jayapura OKU Timur, Bambang Sutrisno SE. MM dan perwakilan Satlantas Polres OKU melakukan giat sosialisasi yang kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Jayapura OKU Timur. Hadir dalam kegiatan ini para Kepala Desa antara lain Desa Tumijaya, Desa Jayapura, Desa Menda, Desa Condong, Desa Bunga Mayang, Desa Kambang dan Desa Way Salak serta Ketua RT serta RW lingkungan Kecamatan Jayapura OKU Timur.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Camat Jayapura OKU Timur Bambang Sutrisno dan selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh masing-masing narasumber, dimana sosialisasi dimulai oleh KUPTB Bapenda Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, dan dilanjutkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja M Tambang Ikad Qobli dan ditutup dengan materi yang disampaikan oleh Perwakilan Polres OKU Timur Brigadir Rahmat Subeno.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan pada sosialisasi ini informasi terkait keringan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 dimana penghapusan data ranmor akan dilakukan apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sebagai pengingat bahwa dalam waktu yang akan datang rencana ini akan mulai diberlakukan. Harapannya adalah masyarakat menghindari terjadinya penghapusan data kendaraan tersebut dengan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tiap tahunnya sebelum jatuh tempo. Tutup Adi