Songketmusisumsel – Dalam upaya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan senantiasa melakukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan / menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaraan yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Yang mana pada kesempatan kali ini PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Ilir II, Virdies Arung Tiranda berkolaborasi dengan mitra kerja Bapenda yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi penagihan Samsat Ogan Ilir II Nany Riana Bersama anggota, melakukan sosialisasi program keringanan / Pemutihan pajak di tingkat Kecamatan wilayah Ogan Ilir ,
Dalam Kegiatan ini Jasa Raharja melakukan pendistribusian poster tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di serahkan ke kecamatan wilayah Ogan Ilir seperti kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Rantau Alai dan Kecamatan Sungai Pinang .Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Diharapkan melalui giat ini Informasi tentang program pemutihan yang sudah berlangsung sejak 1 April 2023 ini dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah kecamatan tersebut, ujar Mulkan.
Pada kesempatan ini Mulkan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa jatuh tempo. Serta bagi masyarakat yang masa berlaku STNK nya sudah melewati masa jatuh tempo dihimbau untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak yang sedang berlangsung saat ini. Hal ini dilakukan guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas melalui pembayaran SWDKLLJ dan menghindari penghapusan data ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, tutup Mulkan.