Songketmusisumsel – Langkah proaktif Jasa Raharja Sumsel yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Palembang 1 dalam melakukan sosialisasi Program Pemutihan atau Keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Camat Ilir Barat 1. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi program pemutihan yang berlangsung pada hari Jumat (23/06) ini disambut hangat oleh Sekretaris Camat Ilir Barat 1 Apriansyah, Penanggung Jawab Samsat Palembang 1 Syafwan Hilman mensosialisasikan dan membagikan brosur berisi informasi perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai program anitisipasi pelaksanaan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Ilir Barat 1
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan berharap semoga sosialisasi ini dapat tersampaikan ke seluruh warga yang ada dalam wilayah Kecematan Ilir Barat 1 serta dapat di manfaatkan program ini untuk warga yang masih memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor sehingga meringankan beban membayar pajak kendaraannya
Mulkan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkesinambunagn oleh Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama dengan mitra Kantor Bersama Samsat selama masa pemutihan denda PKB dan denda SWDKLLJ di Wilayah Sumatera Selatan.
Dengan membayar Pajak kendaraan kita peduli dengan pembangunan provinsi kita dan juga sekaligus mengesahan STNK serta melunasi SWDKLLJ yang berfungsi sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas untuk korban kecelakaan lalu lintas dan besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017,” tutupnya.