Songketmusisumsel – Jasa Raharja Perwakilan Lahat terus berperan aktif dan bersinergi bersama Tim Pembina Samsat wilayah Pali dalam memberikan informasi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Kantor Bupati Pali pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, Tim Kantor Bersama Samsat antara lain Jasa Raharja Perwakilan Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo, KUPTB Samsat Pali, Harry Rizku,SE , Kasi penagihan UPT Samsat Pali, Sri Rahma Hidayati, S.Kep M.Si. serta tim Bapenda dan Polri melakukan giat sosialisasi yang dilakukan di Kantor Bupati Pali. Hadir menyambut tim dari Kantor Bersama Samsat Pali dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Adminstrasi Pemkab Pali, Subaidah, SE yang di damping oleh Bagian Barang, Aset dan Pajak Pemkab Pali, Iwan Setiawan, SE
Dalam kegiatan sosialisasi ini tim Kantor Bersama Samsat Pali memberikan data – data kendaraan dinas Pemkab Pali yang akan jatuh tempo serta menginformasikan bahwa mulai 1 April 2023 diadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda sebagai antisipasi penerapan pasal 74, UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi ini juga memohon bantuan agar informasi program Gubernur ini dapat di sosialisasikan juga oleh Pemkab Pali sehingga masyarakat khususnya warga Kabupaten Pali mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Perwakilan Lahat, Bambang Purwoko, menyampaikan pada sosialisasi di Kantor Bupati ini adalah himbauan pula sebagai Aparatur Sipil Negara maka harus memberikan contoh dalam kebaikan salah satunya adalah dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor baik yang dimiliki secara dinas maupun pribadi. Dengan membayar pajak maka akan membantu pengembangan daerah, keabsahan kendaraan menjadi jelas dan otomatis peduli dengan korban kecelakaan lalu lintas, Tutup Adi