Palembang (15/03/2024) – Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan mensosialisasikan layanan pembayaran pajak digital yang memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sosialisasi kali ini Jasa Raharja Sumsel mengajak pengunjung atau wajib pajak yang hadir pada Kantor Bersama Samsat OKI 1 untuk lebih mengenal aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional dimana pembayaran pajak kendaraa bermotor dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja tanpa melihat tempat dan waktu. Selain dari pada itu penggunaan Signal adalah pemilik kendaraan tidak perlu lagi kembali ke Kantor Bersama Samsat untuk mencetak notice pajak. Bukti pembayaran sudah otomatis terkirim ke wajib pajak langsung sesuai dengan alamat kirim wajib pajak.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at, 15 Maret 2024 ini di ikuti oleh Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat OKI 1, Andy logos Silaban beserta Tim Bapenda dan Kepolisian turun secara aktif menjelaskan kepada Wajib Pajak yang hadir di Kantor Bersama Samsat OKI 1, menjelaskan dengan detail dan mengarahakan untuk menginstal aplikasi Signal ke Handphone wajib pajak. Banyak dari wajib pajak mengutarakan akan mencoba untuk memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan mereka yang lain.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dimudahkan dengan adanya aplikasi SIGNAL. Aplikasi SIGNAL ini merupakan pengembangan digital dengan memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki ERI – Korlantas, database data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap Bapenda Provinsi.
Mulkan menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis online ini masih minim dimanfaatkan oleh masyarakat. Pihaknya akan terus mensosialisasikan penggunaan SIGNAL kepada masyarakat, karena pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek yaitu akan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga turut andil dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ.