Lahat – Jasa Raharja Lahat bergerak cepat menjamin korban laka lantas yang terjadi di Jalan Lintas Sekayu, Desa Tanding Marga, Kec. Penukal Utara, Kab. Pali pada hari Sabtu, 27 April 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo berplat BG 4305 DW an. Sdr. Ajamudin berangkat dari arah Desa Tempirai menuju Desa Tanding Marga. Setiba di TKP, dari kejauhan pengendara sepeda motor Honda Revo berplat BG 4305 DW tidak mengetahui bahwa ada pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang sehingga pengendara sepeda motor terkejut dan tidak sempat melakukan usaha penghindaran dan terjadi tabrakan. Akibat laka lantas tersebut menyebabkan korban pejalan kaki an. Muldaya meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Lahat melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban pejalan kaki yang meninggal sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban. Santunan kepada korban meninggal dunia tersebut telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 29 April 2024.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.