Pada Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 20.25 WIB telah terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Desa Bulu Cawang Kec Kayuagung Kab.OKI antara Bus PO Minanga Express BE-7431-BU, dengan Mobil Hino tractor head BE-9468-AU, yang pada saat kejadian Kendaraan Ran PO Bus Minanga BE 7431 BU yg melaju dari arah Palembang menuju arah Oku Timur setiba di TKP menabrak belakang Ran Hino tractor head BE 9468 AU yang sedang berhenti di jalan dikarenakan mengalami kerusakan, sehingga mengakibatkan 2 orang korban Meninggal dunia dan 21 orang luka-luka
Seluruh korban kecelakaan ini dijamin Jasa Raharja, Jasa Raharja Sumsel merespon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi, Kasubag adm Santunan, Ardiana Peni R, Bersama Mobile Service Jasa Raharja Kantor cabang, Virdis A Tiranda bersinergi Bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKI I Andy Logos Silaban, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja OKI II, Rifqi Rizaldi, bergerak cepat di malam kejadian melakukan identifikasi terhadap kasus dan korban kecelakaan, berkordinasi dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit sekaligus menyerahkan surat jaminan perawatan di RSUD OKI, Serta berkordinasi kepada Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, untuk melengkapi data korban meninggal dunia terkait hak santunanannya ke ahli waris.
Pada kesempatan ini kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan menyampaikan rasa prihatin atas musibah laka lantas ini serta juga menyatakan bahwa seluruh penumpang bus Minanga terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit , tutupnya.