Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Nangka, Kel. Batu Urip, Kec. Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau pada hari Senin, 17 Juni 2024 telah diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara Spm Honda Beat berplat BG 2199 HW yang dikendarai Sdr. Agus Rizal dengan Spm KTM berplat BG 5674 HC yang dikendarai Sdr. Rahmat Saputra. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Sdr. Agus Rizal meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Lahat langsung bergerak cepat. PJ Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani segera melakukan survey dan verifikasi keabsahan ahli waris korban, serta menyampaikan hak santunan yang menjadi hak korban dan ahli warisnya. Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Agus Rizal telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban.
Ahli waris korban mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja atas pelayanannya yang cepat dan mudah dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga.
Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas