Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Empat Lawang Edwan Kiko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kali ini, santunan diserahkan kurang dari 24 jam kepada korban kecelakaan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at, 19 Juli 2024 di Jalan Noerdin Panji Kel. Tanjung Kupang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia atas nama Surya Utama dan Perdiansah. Diduga pengendara sepeda motor Honda Beat berplat BG 4935 SB yang dikendarai Sdr. Perdiansah dengan kecepatan tinggi keluar dari jalurnya, pada saat bersamaan datang pengendara sepeda motor Honda Beat berplat BM 3147 AAF yang dikendarai Sdr. Surya Utama dari arah berlawanan, sehingga terjadilah tabrakan. Akibat kecelakaan tersebut kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Empat Lawang.
PJ Jasa Raharja Samsat Empat Lawang Edwan Kiko langsung bergerak cepat melakukan verifikasi data korban sekaligus mengunjungi rumah ahli waris korban pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, santunan senilai Rp 50 juta telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 20 Juli 2024 ke rekening masing-masing ahli waris korban atas nama Surya Utama dan Perdiansah. Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.