Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan mendorong kepatuhan wajib pajak, Tim Samsat Muara Enim II yang terdiri dari Bapenda dan Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Muara Enim II Chandra menjalin kerjasama dengan Merchant Doa Mama & Ibu Florist yang ada di Kecamatan Gandus, Kota Palembang untuk memberikan reward menarik kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tim Samsat Muara Enim II dengan Merchant Doa Mama & Ibu Florist dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Melalui kerjasama ini, wajib pajak yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor tepat waktu akan mendapatkan voucher potongan harga untuk pembelian produk-produk bunga di Doa Mama & Ibu Florist. Wajib pajak harus menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang valid tanpa adanya denda dan terlebih dahulu menginstal aplikasi JRku untuk dapat melakukan klaim voucher merchant tersebut. Voucher ini dapat digunakan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, pemilik Merchant Doa Mama & Ibu Florist, Muktarudin, menyambut baik kerjasama ini. “Kami sangat antusias dapat berpartisipasi dalam program apresiasi wajib pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan juga bagi usaha kami,” ungkapnya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa kerja sama dengan merchant ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi wajib pajak yang telah patuh. “Kami ingin menunjukkan bahwa membayar pajak itu tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Arya Aditya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.