Jasa Raharja Cabang Sumsel Proaktif terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 di jalan Tol Kapal Betung KM 353 B, Kec Jejawi Kab antara Satu unit mobil Toyota Fortuner nopol BG-1093—BY dengan Ran Fuso no.pol B-9364-TYT.
Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, di Jalan tol Kapal Betung KM 353 B kec. Jejawi kab Oki. Kendaraan Toyota Fortuner BG 1093 BY melaju dari arah palembang menuju arah lampung setiba di TKP menabrak bagian belakang kendaraan Fuso B9364 TYT yang melaju searah di depannya, sehingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut, Dengan respon cepat disaat kejadian Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan SE. M.SI AAAIK didampingi Jajaran Bersama Dirlantas Polda Sumsel melakukan survey TKP dan dalam waktu 24 jam Rabu 28 Agustus 2024 Jasa Raharja Cabang Sumsel menyerahkan santunan an Aurelia Agustin ( 2 thn ) dan Anya Rizqiana masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban an Andra Sugara dan diserahkan melalui mekanisme transfer.
Sedangkan untuk 2 orang korban meninggal dunia lainnya an Rengga dan anaknya yang bernama Azlan (5 thn) penyerahkan hak santunan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sesuai dengan domisili ahli waris tersebut dan juga telah dibayarkan di hari yang sama Rabu, 28 Agustus 2024 yang mana besarnya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Mulkan juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berlalu lintas dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.