Palembang, Pada 8 Januari 2025, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan Apel Penutupan Posko Terpadu Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang diselenggarakan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Palembang. Acara ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjamin kelancaran dan keselamatan angkutan laut pada musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Berbagai instansi hadir untuk melaksanakan kegiatan apel tersebut, seperti Kepala BMKG, TNI/Polri, dan stakeholder lainnya. Pelaksanakaan Posko Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berjalan dengan lancar, tertib, aman dan nyaman. Pada kesempatan ini Kepala KSOP Kelas I Palembang mengapresi atas dukungan dan partisipasi segala pihak hingga terlaksananya pengamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan PAM dan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan SE, Msi, juga menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung program keselamatan transportasi, khususnya angkutan laut. “Kami turut berperan aktif dalam menjamin keselamatan para penumpang dan pemilik kendaraan yang melintasi jalur laut pada periode Natal dan Tahun Baru, dengan menyediakan layanan jaminan kecelakaan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut,” ujar Mulkan.
Apel penutupan ini menandai berakhirnya kegiatan posko terpadu angkutan laut. Posko ini bertujuan untuk memastikan pengawasan dan pengamanan jalur laut selama masa liburan. Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan koordinasi untuk memberikan informasi dan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan kecelakaan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Suksesnya pelaksanaan Posko Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diharapkan dapat terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.