Songketmusisumsel – Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Sumsel,PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 1 proaktif mensosialisasikan program pemutihan di Kecamatan Ilir Timur 1 pada hari Senin (26/06). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 1 April 2023 merupakan bentuk kepedulian Gubernur Sumsel kepada para wajib pajak yang ada di wilayah Sumsel.
Kedatangan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 1 disambut baik oleh Camat Ilir Timur 1 yang diwakili oleh Heru Setia Budi selaku Sekretaris Camat Ilir Timur 1. Syafwan Hilman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 1 mensosialisasikan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas apabila masyarakat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 1 juga mensosialisasikan dan membagikan brosur perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat Kecamatan Ilir Timur 1 ditambah juga himbauan untuk tertib dan berkeselamatan berlalu lintas, seperti menghimbau tetap memakai helm walau berpergian dengan jarak dekat, tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih bersekolah serta tidak kebut kebutan di jalan raya.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa program pemutihan/program keringanan PKB dan SWDKLLJ di Wilayah Sumatera Selatan akan terus dilakukan secara berkesinambungan bersama mitra Samsat agar masyarakat sadar untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tak lupa sebagai warga negara yang baik mari lah kita juga tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan berlalu lintas