Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor serta mengurangi tunggakan pajak, Tim Samsat Muratara yang terdiri dari Bapenda dan Jasa Raharja melalui PJ Samsat Muratara Ag Pratama secara intensif melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari Senin, 09 September 2024. Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada beberapa instansi pemerintah, yakni Dinas Kominfo Kab. Muratara, Dinas Sosial Kab. Muratara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muratara.
Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Tim Samsat Muratara juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para staf di beberapa instansi pemerintah tersebut.
Selain sosialisasi program pemutihan, Tim Samsat Muratara juga melakukan penagihan langsung secara door to door terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua kendaraan dinas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara telah taat membayar pajak. “Kendaraan dinas merupakan contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dinas,” ungkap Ag Pratama.
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik dari pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraannya. “Kami berharap dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat juga telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.