
Dalam upaya mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja wilayah Sumatera Selatan melaksanakan Kolaborasi Program Penagihan Terintegrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Hanter PKB). Program ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Program Hanter PKB yang dilaksanakan oleh Tim Jasa Raharja Sumatera Selatan bekerja sama dengan instansi terkait, menghadirkan sistem penagihan yang lebih terintegrasi, memudahkan pemilik kendaraan dalam memperoleh informasi mengenai status pajak kendaraannya. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah dan negara.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan. SE, Msi AAAIK, menyampaikan, “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan mereka selalu diperbaharui dan dibayar tepat waktu. Program ini merupakan langkah proaktif kami untuk mengingatkan masyarakat sekaligus mempermudah mereka dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. “
Program Hanter PKB ini juga mengedepankan penggunaan teknologi digital untuk memastikan penagihan dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Pemilik kendaraan yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor akan mendapatkan surat pernyataan kesanggupan wajib pajak membayar pajak terhutang serta akan dilakukan pemberitahuan melalui wa blast, sehingga meminimalkan kemungkinan terlewatnya jadwal rencana pembayaran.
Dengan adanya penagihan yang terintegrasi, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Indonesia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas