
Ogan Ilir – Pada Selasa 19 Agustus 2025 bertempat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Ogan Ilir 1 masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan dapat memanfatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan keringanan luar biasa, di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran PKB 2 (dua) tahun atau lebih, kini hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan untuk mengaktifkan kembali status kendaraannya hingga setahun depan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak warga, khususnya yang kendaraan bermotor mereka sudah terlanjur tidak terregister tahunan atau “mati” akibat tunggakan pajak bertahun-tahun. Program pemutihan ini memungkinkan mereka mengesahkan kembali status kendaraan mereka tanpa harus melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk.
Program pemutihan ini diinisiasi oleh Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru dan telah diresmikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok serta Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air. Kebijakan ini dinilai sangat pro-rakyat dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah Sumatera Selatan dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Salah satu wajib pajak yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Ardiansyah, Ia mengungkapkan rasa syukurnya, “Saya punya tunggakan pajak lebih dari 10 tahun, dan semestinya saya memiliki kewajiban melunasi PKB lebih dari Rp1,5 juta. Namun dengan adanya program pemutihan ini, saya hanya perlu membayar sekitar Rp250.000, di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cetak Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor. Ini sangat membantu saya dan banyak masyarakat lain yang ingin kendaraan mereka kembali tersahkan dan legal.
Ardiansyah menambahkan, “Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat yang merasakan manfaat program ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan. Program ini bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memberikan kesempatan bagi kami untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.”
Pihak SAMSAT Ogan Ilir 1 mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, sekaligus memperbarui data registrasi kendaraan yang ada di wilayah tersebut. Selain membebaskan PKB tahun lalu program ini juga membebaskan denda PKB tahun lalu, Biaya Bea Balik Nama (BBN) II, pajak Progresif kendaraan bermotor serta Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan tahun tahun lalu.
Program pemutihan ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Agustus 2025 lalu dengan tema Merdeka Pajak di seluruh wilayah Kantor SAMSAT Provinsi Sumatera Selatan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke kantor atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.
