Muara Enim – Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Samsat Muara Enim I, Adrian Syafri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Desa Tanjung Raman, Kec. Ujan Mas, Kab. Muara Enim pada hari Minggu, 19 Mei 2024. Penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan mudah, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Jasa Raharja terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga Spm Honda Beat berplat BG 5158 DAP yang dikendarai oleh Sdr Adi Candra berboncengan dengan Sdr Rudiansyah berjalan dari arah Muara Enim menuju ke arah Prabumulih. Setiba di TKP, di jalanan menurun menabrak bagian belakang mobil Toyota Kijang berplat B 7776 S yang sedang berhenti dikarenakan rusak sehingga mengakibatkan pengendara dan penumpang Spm Honda Beat berplat BG 5158 DAP mengalami luka-luka dan kerusakan pada kedua kendaraan. Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan Sdr Rudiansyah meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, dengan respon cepat Penanggung Jawab Samsat Muara Enim I, Adrian Syafri melakukan survey keabsahan ahli waris korban meninggal dunia. Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Rudiansyah telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarga. Semoga santunan dari Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Arya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Pemberian santunan ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.